Utamakan Merah Putih, Hindari Simbol Lain Jelang HUT ke-80 RI

oleh -3 Dilihat
oleh
banner 468x60

Oleh: Aditio Putra Reynaldi

Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, masyarakat di berbagai daerah tengah dihebohkan dengan tren pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece. Fenomena ini dengan cepat viral di media sosial dan memicu diskusi hangat di tengah publik. Perdebatan pun mencuat mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap simbol negara. Pemerintah mengimbau seluruh warga agar tetap menempatkan Bendera Merah Putih di posisi terhormat, demi menjaga semangat nasionalisme di momen bersejarah ini.

banner 336x280

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mengatakan bahwa pengibaran bendera selain Merah Putih berpotensi menurunkan martabat simbol negara. Pihaknya mengingatkan bahwa penggunaan simbol lain yang tidak relevan dengan konteks nasional dapat dipandang sebagai bentuk provokasi yang tidak diinginkan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1), pengibaran bendera negara lain atau simbol asing di bawah bendera Merah Putih merupakan pelanggaran hukum.

Sebagai bangsa yang menghargai sejarah, masyarakat harus menahan diri untuk tidak merendahkan simbol negara. Penghormatan terhadap bendera merupakan bentuk penghargaan atas pengorbanan para pahlawan yang merebut kemerdekaan. Ia berharap momentum HUT RI dapat menjadi sarana memperkuat rasa cinta tanah air dan kebanggaan terhadap jati diri bangsa.

Sementara itu, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham), Mugiyanto, mengatakan bahwa masyarakat diperbolehkan mengibarkan bendera Jolly Roger dari anime One Piece, selama tidak menggantikan posisi Bendera Merah Putih sebagai simbol negara. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi yang dijamin undang-undang, terutama bagi generasi muda yang dikenal kreatif dan kritis. Menurutnya, pemerintah berkomitmen menciptakan ruang berekspresi yang sehat, namun tetap menjaga marwah dan kehormatan lambang negara.

Mugiyanto juga mengapresiasi arahan Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas membolehkan penggunaan bendera tersebut dalam konteks hiburan atau ekspresi budaya, selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Pihaknya memandang kebijakan ini mencerminkan keseimbangan antara perlindungan simbol negara dan penghargaan terhadap kebebasan warga.

Senada, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pengibaran bendera One Piece dapat dilakukan sebagai bentuk ekspresi kreatif masyarakat, selama tidak menggeser posisi Bendera Merah Putih sebagai simbol kenegaraan tertinggi. Ia mengingatkan pentingnya menjaga kesakralan peringatan HUT ke-80 RI agar tetap bermartabat dan tidak terpengaruh penggunaan simbol yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, kreativitas yang lahir dari berbagai komunitas patut diapresiasi, karena mencerminkan semangat bernegara yang dinamis, asalkan sejalan dengan nilai-nilai nasional.

Prasetyo juga menegaskan bahwa masyarakat perlu menghindari tindakan yang dapat menimbulkan kesan merendahkan atau menggantikan Bendera Merah Putih. Pihaknya mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya generasi muda, untuk memaknai ekspresi tersebut sebagai wujud cinta tanah air yang positif, bukan sebagai bentuk penolakan terhadap negara. Sikap ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap simbol negara dan pemberian ruang berekspresi yang sehat bagi rakyat Indonesia.

Pemerintah memahami bahwa tren ini lahir dari semangat kreatif, terutama di kalangan generasi muda yang akrab dengan budaya populer. Namun, ekspresi tersebut harus tetap berada dalam koridor nilai kebangsaan yang menghormati sejarah perjuangan bangsa. Pemerintah akan terus memantau fenomena ini untuk memastikan perayaan kemerdekaan berlangsung positif dan sesuai tujuan nasional.

Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan negara dan identitas nasional yang menyatukan seluruh warga tanpa memandang perbedaan suku, agama, maupun budaya. Menjaga kehormatan bendera tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral setiap warga negara. Simbol ini adalah pengikat persatuan yang menjadi dasar berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menggantikan atau menyandingkan Bendera Merah Putih dengan simbol lain, meskipun hanya sebagai tren sementara, berisiko mengaburkan makna kebangsaan. Hal tersebut dapat mengurangi rasa hormat generasi muda terhadap nilai perjuangan kemerdekaan. Karena itu, masyarakat perlu bijak dalam memilih bentuk ekspresi, terutama pada momen penting seperti HUT RI yang mengandung nilai historis tinggi.

Kebijakan pemerintah yang mengutamakan pengibaran Bendera Merah Putih pada momentum penting seperti HUT RI adalah langkah strategis dalam memperkuat nilai-nilai nasionalisme. Langkah ini juga mencegah potensi gesekan sosial akibat perbedaan pandangan mengenai simbol-simbol yang digunakan dalam perayaan. Kepatuhan terhadap aturan penggunaan bendera negara mencerminkan kedewasaan demokrasi dan komitmen pada persatuan.

Menghormati Bendera Merah Putih berarti menjaga martabat dan identitas bangsa yang diwariskan secara turun-temurun. Oleh karena itu, momentum HUT Kemerdekaan seharusnya menjadi ajang untuk memperkuat persatuan, meneguhkan nasionalisme, dan memupuk gotong royong demi kemajuan Indonesia.

Jelang HUT ke-80 RI, mari kita bersama-sama menjaga semangat nasionalisme dengan menempatkan Bendera Merah Putih di posisi terhormat. Kreativitas boleh berkembang, tetapi nilai persatuan dan kehormatan negara harus tetap menjadi prioritas. Dengan sikap saling menghormati dan mengedepankan simbol kebangsaan, kita tidak hanya merayakan kemerdekaan, tetapi juga mewariskan kebanggaan ini kepada generasi mendatang.

)*Penulis merupakan pengamat isu sosial

[edRW]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.