)* Oleh: Aulia Sofyan Harahap
Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmen dalam memberantas praktik judi daring yang kian merajalela di tengah masyarakat. Sejumlah lembaga negara bahu membahu menangani ancaman ini, mulai dari pemblokiran situs hingga pelacakan rekening mencurigakan yang terindikasi terlibat dalam transaksi perjudian. Langkah-langkah tersebut menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi dari ancaman laten dunia digital.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Teguh Arifiyadi, menyoroti eskalasi signifikan aktivitas situs judi daring dalam beberapa tahun terakhir. Ia mengungkapkan bahwa jumlah situs yang diblokir mengalami lonjakan tajam, dari sekitar 800 ribu situs sepanjang lima tahun hingga 2023, menjadi lebih dari 3 juta situs yang diblokir hanya dalam rentang waktu satu tahun terakhir.
Kondisi ini menunjukkan bahwa operator judi daring terus beradaptasi dan mencari celah dari setiap tindakan pemblokiran yang dilakukan pemerintah. Teguh mengakui bahwa meskipun pemblokiran telah dilakukan secara masif, tetap saja ada kelemahan dalam sistem yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku. Hal inilah yang kemudian menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi judi daring.
Menurut Teguh, permasalahan utama justru terletak pada minimnya kesadaran pengguna. Ia menyebut bahwa sebagian besar pelaku tidak merasa menjadi korban, padahal mereka terjerat dalam sistem yang merugikan masa depan pribadi maupun bangsa. Oleh karena itu, pendekatan edukatif dinilai menjadi kunci utama dalam membangun kesadaran kolektif untuk menolak judi daring.
Salah satu langkah edukatif yang digagas adalah peluncuran film Agen+62, sebuah film komedi aksi yang bertujuan menyampaikan pesan bahaya judi daring kepada masyarakat, terutama generasi muda. Film ini menjadi sarana kampanye yang kreatif dan lebih mudah diterima publik karena mengedepankan unsur humor, sesuatu yang dinilai lebih efektif dalam menyentuh sisi emosional penonton.
Produser film Agen+62, Orchida Ramadhania, menyatakan bahwa genre komedi dipilih karena mencerminkan karakter bangsa Indonesia yang resilien dan terbiasa menghadapi masalah dengan tawa. Lewat pendekatan tersebut, pesan-pesan serius tentang bahaya judi daring dapat disampaikan dengan cara yang tidak menggurui, namun tetap menggugah kesadaran.
Pendapat senada juga disampaikan Rieke Diah Pitaloka, pemeran utama dalam film tersebut. Ia menekankan bahwa pendekatan seni memiliki kekuatan luar biasa dalam membentuk kesadaran masyarakat. Menurutnya, membangkitkan kesadaran tidak bisa hanya dengan perintah atau teguran, terutama bagi mereka yang sudah terjebak dalam kecanduan. Edukasi yang melibatkan hati dan pengalaman manusia dianggap lebih membekas.
Rieke juga menekankan pentingnya sinergi semua pihak dalam upaya pemberantasan judi daring. Ia menilai tidak mungkin hanya satu atau dua institusi yang bekerja sendiri. Harus ada gerakan bersama, melibatkan kementerian, lembaga keuangan, dunia pendidikan, media, hingga masyarakat sipil, untuk bersama-sama membendung arus masif perjudian daring.
Di sisi lain, langkah strategis juga dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana yang mencurigakan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi lebih dari 25 ribu rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi daring. Total saldo dari rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Data tersebut, menurut Ivan, diperoleh sejak tahun 2023 hingga pertengahan 2025. Ia menyebut bahwa banyak dari rekening itu masuk kategori dormant, yakni rekening bank yang sudah lama tidak aktif melakukan transaksi, namun kemudian dikendalikan oleh pihak tertentu untuk keperluan ilegal, termasuk judi daring, penipuan, hingga kejahatan narkotika.
PPATK, dalam kapasitasnya yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, telah mengambil tindakan penghentian sementara terhadap rekening-rekening tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Ivan menekankan bahwa penghentian transaksi pada rekening dormant bukan semata-mata bentuk hukuman, tetapi lebih kepada upaya proteksi terhadap pemilik rekening yang mungkin tidak menyadari penyalahgunaan akun mereka. Tindakan ini juga bertujuan mencegah potensi kerugian yang lebih besar serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Ia menambahkan bahwa keberadaan judi daring tidak hanya menciptakan kerusakan sosial, tetapi juga dapat menimbulkan ancaman ekonomi berupa capital outflow atau pelarian uang ke luar negeri. Ini tentu berbahaya bagi stabilitas perekonomian Indonesia yang sedang tumbuh menuju masyarakat digital yang sehat dan berdaya saing.
Pemerintah, melalui kolaborasi lintas sektor seperti Komdigi dan PPATK, menunjukkan bahwa pemberantasan judi daring bukan sekadar kampanye sesaat. Ini adalah kerja panjang yang membutuhkan konsistensi, inovasi, dan partisipasi seluruh elemen bangsa. Edukasi publik, pemblokiran situs, pelacakan transaksi keuangan, hingga pemanfaatan seni budaya, menjadi bagian dari strategi besar untuk menutup ruang gerak judi daring di Tanah Air.
Dengan pendekatan yang terpadu ini, pemerintah berharap masyarakat akan semakin sadar dan terlindungi dari bahaya tersembunyi di balik permainan yang menjanjikan keuntungan semu, namun menyisakan kerugian besar bagi kehidupan pribadi, keluarga, dan negara.
)* Pengamat Kebijakan Publik – Lembaga Kajian Kebijakan Publik Bentang Nusantara
[edRW]