Pemerintah Hadirkan Inovasi Digital Antikorupsi Demi Pelayanan Publik Bebas Korupsi

oleh -1 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat budaya antikorupsi dengan mendorong sistem pelaporan gratifikasi yang terbuka dan mudah diakses publik.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, meminta seluruh jajarannya agar menolak segala bentuk pemberian, serta mengajak wajib pajak dan pemangku kepentingan untuk tidak memberikan uang, barang, atau hadiah dalam bentuk apa pun kepada pegawai DJP.

banner 336x280

“Seluruh layanan kami gratis dan merupakan hak wajib pajak. Tidak perlu ada imbalan dalam bentuk apa pun, ini membuktikan komitmen negara dalam memberikan layanan bersih dan antikorupsi” ujar Bimo Wijayanto.

DJP juga menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri jika terkait jabatannya dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk sebagai suap, kecuali jika segera dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal resmi seperti Kring Pajak 1500200, email ke [kode.etik@pajak.go.id](mailto:kode.etik@pajak.go.id), atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id.

Pegawai yang menerima atau ditawari gratifikasi juga diwajibkan melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing unit, atau melalui platform daring Gratifikasi Online (GOL KPK), baik lewat situs gol.kpk.go.id maupun aplikasi seluler GOL KPK, maksimal 30 hari kerja setelah menerima atau menolak gratifikasi.

Kemenkeu sendiri berhasil mempertahankan predikat “Terjaga” dalam Survei Penilaian Integritas 2024 oleh KPK, dengan nilai tertinggi di kategori Kementerian Tipe Besar, yaitu 83,36 poin.

Kepala Kanwil DJPb Sumatera Utara, Indra Soeparjanto, menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan gratifikasi di Indonesia kini makin mudah diakses.

“Setiap pegawai negeri yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya ke KPK, baik melalui aplikasi daring, UPG instansi, email resmi, atau bahkan secara langsung ke kantor KPK,” jelasnya.

Penyuluh Antikorupsi, Rocky Subastio Nadapdap, menambahkan bahwa gratifikasi yang dibiarkan dapat menjadi pintu masuk praktik korupsi lain seperti suap, pemerasan, dan penggelapan. Namun, pemerintah secara aktif menutup celah itu dengan sistem pelaporan terintegrasi dan digital.

“Gratifikasi itu suap terselubung. Jika tidak ditolak dan dilaporkan, bisa menjerumuskan pegawai negara ke bentuk korupsi yang lebih serius,” ujarnya.

Rocky juga menekankan pentingnya kesadaran integritas dan profesionalisme di lingkungan birokrasi.

“Menolak gratifikasi bukan hanya kewajiban hukum, tapi bentuk nyata dari etika publik dan pelayanan yang bersih,” tutupnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.