Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam melindungi kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang kian terancam akibat perambahan ilegal. Melalui pembentukan Tim Gabungan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), negara menunjukkan komitmennya untuk mengembalikan fungsi TNTN sebagai paru-paru dunia dan habitat penting keanekaragaman hayati Sumatra.
Pembentukan Satgas PKH dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dan dipimpin oleh Menteri Pertahanan dengan Ketua Pelaksana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Fokus utama Satgas adalah menertibkan dan mengambil kembali kawasan hutan yang telah dialihfungsikan secara ilegal menjadi perkebunan sawit atau permukiman.
“Tugas kami adalah menarik kembali lahan-lahan yang telah disalahgunakan dan menyerahkannya kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan sesuai peruntukannya,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, dalam keterangan resminya.
Ia mengungkapkan, dari luas awal kawasan TNTN sebesar 81.793 hektare, kini hanya tersisa sekitar 12.561 hektare dalam kondisi hutan utuh.
“Tesso Nilo adalah kawasan taman nasional dengan nilai ekologis tinggi. Ini harus kita jaga karena menjadi salah satu paru-paru dunia,” tegasnya.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kawasan konservasi seperti TNTN tidak boleh ditanami komoditas komersial seperti kelapa sawit.
“Masyarakat tetap bisa bertani, tapi harus sesuai tata ruang dan tidak merusak fungsi ekologis hutan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) membentuk Tim Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo. Direktur Konservasi Kawasan KSDAE, Sapto Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa hanya sekitar 24 persen dari total kawasan yang masih berupa hutan alami.
“Sejak 2021, kami telah melakukan pemulihan ekosistem seluas 3.585 hektare melalui rehabilitasi hutan, restorasi DAS, dan penanaman kembali,” kata Sapto.
Selain itu, tindakan tegas juga dilakukan bersama aparat penegak hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal, termasuk perobohan pondok liar, penyitaan alat berat, hingga pemusnahan kebun sawit ilegal.
Sutikno menambahkan, apabila dalam proses penertiban ditemukan pelanggaran hukum, maka akan dilakukan penindakan secara tegas.
“Kalau ada pidana umum, polisi akan proses. Bila ada indikasi korupsi, kejaksaan akan menindaklanjuti,” ujarnya.
Langkah ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menjaga kawasan konservasi penting seperti Tesso Nilo, yang tak hanya berdampak pada kelestarian lingkungan lokal, tetapi juga pada keberlangsungan ekosistem hutan hujan tropis Indonesia di mata dunia.